TUGAS KWU LINDA 20190102358
20190102358 Lindawati Sesi 10 Kewirausahaan
Pengertian BOT (Build Operates Transfer)
Build Operates Transfer (BOT)
merupakan suatu perjanjian kerja sama yaitu antara pemerintah/BUMN terhadap
perusahaan swasta yang siap untuk mengurus semuanya seperti membiayai, membuat
rancangan, serta membentuk fasilitas dengan biaya yang dikeluarkan sendiri dan
diberikan hak konsesi dengan tujuan mengoperasikan suatu rencana bangunan
sampai dengan waktu yang sudah ditentukan kemudian setelah berakhirnya masa
konsesi diserahkan kembali kepada pemerintah/BUMN (Neil Bieker dan Cassie
Boggs, n.d., dalam Elistia, dkk., 2020). Terdapat tiga ciri proyek BOT, yaitu :
1. Pembangunan
(Build) : pemilik proyek sebagai pemberi hak pengelolaan memberikan kuasanya
pada pemegang hak (kontraktor) untuk membangun sebuah proyek dengan dananya
sendiri (dalam beberapa hal dimungkinkan didanai bersama/participating
interest). Desain dan spesifikasi bangunan umumnya merupakan usulan pemegang
hak pengelolaan yang harus mendapatkan persetujuan dari pemilik proyek.
2. Pengoperasian
(Operate) : merupakan masa atau tenggang waktu yang diberikan pemilik proyek
pada pemegang hak untuk selama jangka waktu tertentu mengoperasikan dan
mengelola proyek tersebut untuk diambil manfaat ekonominya, bersamaan dengan
itu pemegang hak berkewajiban melakukan pemeliharaan terhadap proyek tersebut.
Pada masa ini pemilik proyek dapat juga menikmati sebagai hasil sesuai
perjanjian jika ada.
3. Penyerahan
kembali (Transfer) : pemegang hak pengelolaan menyerahkan hak pengelolaan dan
fisik proyek pada pemilik proyek setelah masa konsesi selesai tanpa syarat
(biasanya). Pembebanan biaya penyerahan umumnya telah ditentukan dalam
perjanjian mengenai siapa yang menanggungnya.
Tujuan Kemitraan
Usaha
Tujuan dari kemitraan usaha yaitu
untuk :
-
meningkatkan suatu pendapatan usaha dan juga
pendapatan masyarakat;
-
memberi dukungan yang efesien terhadap ekonomi;
-
menambah kekuatan kemampuan masyarakat untuk
bersaing;
-
menjauhi persaingan yang kurang sehat dan
persaingan yang saling menghancurkan;
-
menjauhi penguasaan yang dapat mengakibatkan
terjadi penyimpangan dalam kegiatan pasar;
-
dapat membentuk suatu cara yang mendunia agar
usaha dapat menjadi kuat, tangguh serta
-
dapat saling mendukung dengan kerjasama yang
baik.
Manfaat Kemitraan Usaha
Manfaat kemitraan usaha yaitu
manfaat dari produktivitas yang merupakan suatu bentuk ekonomi yang didapatkan
dari membagi suatu output dengan suatu input, suatu produktivitas dapat dinilai
meningkat jika dengan suatu input yang tetap didapatkan output yang semakin
tinggi atau besar; manfaat efesiensi merupakan cara kerja atau metode yang
lebih hemat, cepat, tidak terjadi suatu pemborosan, dan memberikan suatu
keuntungan baik dalam segi waktu, tenaga, dan juga biaya, hal tersebut terjadi
karena kemitraan mengikat bagi pihak yang bermitra untuk dapat mematuhi
kesepakatan yang disetujui, dan terjadi suatu pembagian tugas yang sesuai
dengan kemampuan masing-masing; manfaat jaminan keunggulan, nilai dan
kesinambungan didasarkan pada akibat dari adanya suatu manfaat produktivitas
dan efisiensi.
Tujuan BOT (Build
Operates Transfer)
BOT memiliki tujuan meningkatkan
perkembangan infrastruktur tidak dengan pengeluaran yang berasal dari dana
pemetintah, melainkan menggunakan dana pihak perusahaan swasta yang memiliki
tanggung jawab atas desain akhir, suatu biaya, konstruksi, operasi, serta suatu
pemeliharaan sebuah pekerjaan investasi dalam bidang infrastruktur hingga
beberapa tahun sampai berakhirnya kontran kerja sama.
Manfaat BOT (Build
Operates Transfer)
Manfaat yang dirasakan oleh
pemerintah pusat dan daerah yang merupakan pemilih lahan yakni tidak perlu
membayar biaya pembangunan infrastruktur beserta fasilitas yang meliputinya,
sehingga hal tersebut dapat mengurangi suatu pengeluaran APBN/D; perjanjian kerja
sama dengan bentuk Build Operates Transfer membantu pemerintah yang tidak punya
anggaran yang cukup untuk dapat membangun infrastruktur dan
fasilitasnya,sehingga pemerintah tetap dapat memfasilitasi dan memenuhi
kepentingan masyarakat dengan baik, mengingat pembangunan infrastruktur
dibiayai oleh pihak swasta; pemerintah tetap menjalankan pembangunan
infrastruktur dan fasilitas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan
tanah yang dimiliki negara dan tidak melepaskan hak tanah negara kepada orang
lain, jadi asset negara tetap terjaga; memberikan suatu peluang kepada pihak
khususnya swasta yang ingin berperan untuk dapat melakukan suatu pembangunan
fasilitas untuk masyarakat umum; perjanjian kerjasama menjadi suatu kesempatan
berinvestasi selama jangka waktu yang ditentukan untuk mengambil suatu
keuntungan yang berasal dari pengoperasian sarana serta prasarana yang sudah
dibangun; manfaat yang di dapatkan oleh pihak swasta yakni bisa terus
mengembangkan suatu usaha dengan memanfaatkan lahan strategis yang dimiliki
oleh pemerintah, tanpa harus mengeluarkan biaya untuk membeli lahan atau tanah.
Macam-macam Pola Kemitraan dan Contohnya
Pola Inti Plasma: adalah suatu jalinan kemitraan antara kelompok
mitra dengan perusahaan mitra, yang dalam perusahaan mitra tersebut melakukan
atau bertindak yakni sebagai inti dan kelompok mitra yakni sebagai plasma. Pada
pola inti plasma, usaha besar maupun menengah menjadi inti untuk dapat membina
dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasmanya. Perusahaan yang bertindak
sebagai inti memberikan suatu pembinaan yakni dimulai dari menyediakan sarana
dan prasarana produksi, bimbingan dalam mengerjakan pekerjaan secara teknis,
pemasaran hingga hasil dari produksi.
Contoh: pada usaha peternakan
ayam potong yang terletak di kabupaten Grobogan, termasuk ke dalam salah satu
usaha pengembangan ekonomi kerakyatan yang berdiri pada bidang atau kelompok
agribisnis. Dengan pola kemitraan dalam bidang peternakan dapat memberikan
suatu keuntungan yakni dari sisi modal, sedangkan perusahaan inti/perusahaan
besar mendapatkan suatu keuntungan juga karena dapat memasarkan hasil produksi
berupa media produksi peternakan (Dewanto, 2005).
Pola Sub-kontrak: adalah jalinan kemitraan antara kelompok mitra
dengan suatu perusahaan mitra yang kemudian di dalam suatu kelompok mitra
tersebut memproduksi suatu komponen yang dibutuhkan oleh perusahaan mitra
sebagai bagian dari produksi yang dihasilkannya.
Contoh: pola kemitraan sub
kontrak yakni hubungan antara petani tebu dengan Pabrik Gula Ngadirejo
Kabupaten Kediri yang sudah terjalin erat karena adanya suatu keadaan yang
dapat saling menguntungkan dan membutuhkan. Kebutuhan tersebut yakni petani
mendapatkan keuntungan permodalan yang sangat tinggi yang bersumber dari Pabrik
Gula Ngadirejo yang berasal dari suatu modal KKP-E, kemudian Pabrik Gula
Ngadirejo juga membutuhkan suatu pasokan tebu yang diperoleh dari petani tebu.
Selain petani membutuhkan modal, ia juga membutuhkan suatu bimbingan, pembinaan
dalam perencanaan produksi dari mulai petani menanam hingga memanen (Hidayah,
2016).
Pola Waralaba: adalahhubungan ketika salah satu pihak kemitraan
diberikan hak untuk dapat memanfaatkan dan/ menggunakan hak yang bersumber dari
kekayaan intelektual/penemuan/ciri khas dari suatu usaha yang dimiliki oleh
orang lain dengan suatu bagi hasil berdasarkan persyaratan yang sudah dibuat
oleh orang lain tersebut yakni dalam rangka penyediaan, penjualan barang maupun
suatu jasa.
Contoh: pada PT Sumber Berkah
Niaga yang adalah perusahaan yang memberlakukkan sistem kemitraan waralaba yang
termasuk pada perusahaan sektor hilir yang berjalan pada bidang penyedia bahan
baku dan penunjang makanan cepat saji khususnya ayam yaitu ayam goreng.
Hubungan dengan pola kemitraan ini diterapkan untuk dapat memenuhi permintaan
dan menunjang aktivitas pemasaran (Meylana, dkk., 2018).
Pola Perdagangan Umum: adalah jalinan kemitraan yakni antara usaha
kecil dengan usaha menengah maupun usaha besar, yang di dalam suatu usaha
menengah maupun besar tersebut memasarkan atau mempromosikan suatu hasil
produksi yang diperoleh oleh usaha kecil dengan kata lain usaha kecil memasok
suatu kebutuhan atau memproduksi sesuatu yang dibutuhkan oleh usaha menengah
atau usaha besar.
Contoh: Aktivitas bisnis
horticultural, yakni kelompok tani horticultural bekerjasama dengan koperasi,
lalu bermitra dengan swalayan atau kelompok-kelompok supermarket. Seorang
petani memasok berbagai barang sesuai dengan persyaratan yang sudah disetujui
dan sesuai dengan kualitas produk yang sudah disetujui bersama-sama (Sinaga,
n.d.).
Pola Distribusi dan Keagenan: adalah suatu jalinan kemitraan yang
didalamnya terdapat suatu usaha kecil yang diberikan hak khusus untuk dapat
memasarkan atau mempromosikan barang serta jasa yang berasal dari usaha
menengah dan/usaha besar mitranya.
Contoh: Suatu usaha tanaman
herbal yang bernama Intan Rifqi Saffron memiliki berbagai agen penjual di
seluruh daerah di Indonesia, seperti Bali, Jakarta, Bengkulu, dll , agen
tersebut memiliki hak yang khusus yakni membantu memasarkan dan mempromosikan
produk saffron yang berasal dari pusat usaha yakni Intan Rifqi Saffron.
Kesimpulan
Build Operates Transfer (BOT) merupakan suatu perjanjian kerja sama yaitu antara pemerintah/BUMN terhadap perusahaan swasta yang siap untuk mengurus semuanya seperti membiayai, membuat rancangan, serta membentuk fasilitas dengan biaya yang dikeluarkan sendiri dan diberikan hak konsesi dengan tujuan mengoperasikan suatu rencana bangunan sampai dengan waktu yang sudah ditentukan kemudian setelah berakhirnya masa konsesi diserahkan kembali kepada pemerintah/BUMN. Inti dari manfaat yang ada dalam kemitraan usaha dan BOT yaitu saling mendukung satu sama lain dalam bidang usaha untuk dapat mencapai suatu tujuan bersama yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar dan tentunya masyarakat umum.
Komentar
Posting Komentar